PADANG – Samsat Padang yang terdiri dari Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja melakukan pertemuan dengan Koperasi Angkutan Kota (Angkot) se Kota Padang, Rabu, 12 Juli 2023, bertempat di Ruang Rapat Samsat Padang, Sumatera Barat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Angga, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumbar, Mistar Kepala Cabang Samsat Kota Padang dan Dea Makmur Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Padang.
Sedangkan dari Koperasi Angkot se Kota Padang yang hadir yaitu Hirman Zen Ketua Organda Padang, Ishak Koperasi Angkutan Bersama, Basrul Koperasi Padang Jaya, Yen Sekertaris Koperasi Pokas Siteba dan Yusrianto Koperasi Berkah Sentosa.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan gabungan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah dilakukan diberapa titik di Kota Padang. Dalam kegiatan pemeriksaan gabungan tersebut masih banyak ditemukan Angkot yang belum melunasi kewajiban dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Disampaikan oleh Mistar dari pihak Samsat Kota Padang akan melakukan cek data kendaraan bermotor (ranmor) yg berbadan usaha telah mati dan akan mengirimkan surat pemberitahuan bagi badan usaha tersebut.
Dalam pertemuan tersebut antara Samsat dan Koperasi Angkot disepakati bersama apabila ditemukan angkot yang mati pajak akan dilakukan penertiban atau tilang.
Baca juga:
Wawako Solok Buka Bimtek Simbangda
|
Serta dalam proses pembayaran PKB angkot, apabila badan usaha tersebut telah tidak aktif harap di lakukan pelepasan hak dan balik nama ke perushaaan aktif berbadan hukum.
Diharapkan dengan adanya pertemuan ini dapat meningkatkan kepatuhan Angkot dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor bersama samsat.