Hasil Penghitungan Sementara Kerugian Negara Dugaan Korupsi KONI Padang Rp2 Miliar

    Hasil Penghitungan Sementara Kerugian Negara Dugaan Korupsi KONI Padang Rp2 Miliar

    PADANG – Hasil penghitungan sementara jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang mencapai Rp2 miliar.

    “Untuk kepastian hasil audit kerugian keuangan negara atas kasus tersebut diperkirakan keluar sebelum Ramadhan mendatang, ” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, Kamis (17/3).

    Ia mengatakan, tindak pidana korupsi ini diduga akibat adanya perjalanan dinas ganda, dan penggunaan dana untuk cabang olahraga yang diduga fiktif.

    Selain itu ada pula penggunaan dana untuk sekretariat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta memalsukan tanda tangan pada bukti pertanggungjawaban.

    “Jika hasil audit sudah keluar dan berkas dinyatakan lengkap akan segera kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua agar perkara ini bisa disidang, ” ujar Therry.

    Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang pada tahun anggaran 2018-2020.

    Setelah menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Sebulan kemudian, status penyelidikan naik menjadi penyidikan.

    Diketahui KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Padang dengan rincian pada 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

    Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni berinisial AS, Mantan Ketua Umum KONI Padang, DS yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan N sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kelanjutan Proses Seleksi Sekdako Padang...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Padang Bangun 500 Ruang Kelas Baru...

    Berita terkait