PADANG – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Brigjen Pol Drs. Sukria Gaos mengaku terkejut beredarnya video pengembalian uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry AM, SH., MM sebesar Rp. 15 Juta kepada A istri seorang tersangka peredaran narkoba yang ditangkap BNNK Pasbar akhir Februari 2023 lalu.
Informasi yang beredar pasca ramai diberitakan Irwan Effenry lalu memerintahkan anggotanya dengan inisial Y mengambalikan uang itu kepada A, A lalu memvideokan saat Y mengambalikan uang itu di rumahnya, sehingga video itu ramai beredar dikalangan wartawan Sumbar.
“Saya baru tahu masalah ini dan sedang saya dalami. Saya akan tindak yang bersangkutan sesuai aturan. Terimakasih atas informasinya dari rekan-rekan media”, tulis Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Drs Sukria Gaos melalui pesan instan kepada indonesiasatu.co.id menanggapi video yang dikirimkan kepadanya, Kamis (18/05).
Jendral Bintang I itu mengtakan terkait video dan informasi tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irwan Effenry dan berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada wartawan jika pemeriksaan sudah selesai.
“Saya periksa dulu yang bersangkutan tentang kebenaran info tersebut, nanti kalau sudah saya dalami akan di infokan”, ujar lulusan Akpol 1988 serta mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu itu.
Sebelumnya ramai beredar dikalangan wartawan 2 potongan video dengan durasi 14 detik dan 23 detik yang diduga video pengembalian uang oleh seorang oknum anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar berinisial Y kepada A.
Sebelumnya menurut A dirinya diperas oleh Irwan Effenry sebesar Rp. 25 Juta untuk meringankan hukuman suaminya dengan merubah pasal dari pengedar ke pemakai
“Saat suami baru ditangkap kondisi saya lagi hamil besar, saat itulah saya didesak oleh Pak Kaban (Irwan Effenry) menyiapkan uang Rp. 25 Juta dalam 3 hari”, ujar A saat berbincang dengan indonesiasatu.co.id melalui sambungan telpon, Rabu (17/05).
A menceritakan bahwa dari Rp. 25 Juta yang diminta, ia hanya menyanggupi Rp. 15 Juta, dan uang itu diantarkan langsung oleh A ke ruangan kerja Kepala BNNK Irwan Effenry, namun Irwan Effenry justru menolak menerima uang di dalam ruang kerjanya, ia malah meminta A untuk menyerahkan uang itu dipinggir jalan diluar kantor BNNK.
“Saya juga gak ngerti (disuruh menyerahkan uang di pinggir jalan), padahal saya sudah didalam ruangnya ingin menyerahkan uang itu langsung ke dia, tapi karena diminta menyerahkan uang diluar, saya suruh saudara saya menyerahkan dan diterima oleh anggotanya dipinggir jalan, lalu uang itu diserahkan kembali oleh anggotanya kepada dia diruang kerjanya disaat saya masih di dalam ruang kerjanya”, tutur A.
Namun pasca penyerahan uang itu, lanjut A, dirinya mempertanyakan ke penyidik BNNK terkait mana saja pasal yang telah dirubah untuk meringankan hukuman suaminya, ternyata pasal yang diterapkan penyidik masih pasal tinggi sehingga A merasa tidak terima dan meminta uangnya dikembalikan.
“Uang saya dikembalikan setalah heboh diberitakan salah satu media streaming melalui salah seorang oknum anggotanya di rumah saya, saya sempat videokan saat anggotanya mengembalikan uang saya itu”, tutupnya.(Redaksi/JH)